Home > Ragam Berita > Nasional > Jafar Hafsah dan Setya Novanto Kembali Dipanggil Sebagai Saksi Terkait Korupsi E-KTP

Jafar Hafsah dan Setya Novanto Kembali Dipanggil Sebagai Saksi Terkait Korupsi E-KTP

Jakarta – Pada hari ini, Jumat (7/7/2017), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Jafar Hafsah dan Setya Novanto Kembali Dipanggil Sebagai Saksi Terkait Korupsi E-KTP

Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, serta Politikus Demokrat, Mirwan Amir.

“Setya Novanto, Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)‎,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (7/6/2017).

KPK berharap, mereka yang dipanggil dapat memenuhi panggilannya sebab surat panggilan telah dilayangkan jauh hari.

‎”Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tandas Febri.

Hingga saat ini, dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, KPK telah menetapkan tiga orang saksi yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Boikot Produk-Produk Amerika"

Ketua MUI : “Boikot Produk-Produk Amerika !”

Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (17/12/2017) hari ini, dipadati oleh ...