X
  • On 07/07/2017
Categories: Nasional

Laporannya Soal Kaesang Tak Digubris, Hidayat Kecam Wakapolri

Jakarta – Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (53), menegaskan akan melaporkan Wakapolri Komjen Syafruddin karena laporannya perihal video Kaesang dianggap mengada-ada.

Muhammad Hidayat

“Langkah hukum tentu akan kita ambil. Justru itu perbuatan Wakapolri tercela. Yang saya maksud, dari mana dia mengatakan mengada-ada?” ungkap Hidayat ketika ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

Hidayat pun menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan mempertimbangkan pernyataan Wakapolri yang menuding laporan video Kaesang ditutup karena tak adanya unsur pidana.

“Saya nilai, bapak Wakapolri tidak profesional nyatakan itu. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas, kalau bapak Wakapolri Jenderal (bintang) tiga itu b***h dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Kring Serse Diaktifkan Lagi, Polisi Gerebek Rumah Judi di Banjarmasin

Menurutnya, terdapat anyak mekanisme untuk melaporkan Wakapolri, seperti mekanisme pra-peradilan, pemeriksaan Jenderal Bintang tiga oleh Dewan Kehormatan Perwira, ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan DPR. Maka dia menekankan akan melaporkan perbuatan tercela yang dilakukan Wakapolri. (Yayan – www.harianindo.com)

yayan vvotak: