Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam waktu dekat akan segera kembali ke Tanah Air. Namun, langkah itu harus dibarengi dengan sikap kongkrit pemerintah, khususnya aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus hukum yang diduga sengaja membidiknya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Lakukan Komunikasi dengan Kemenpolhukam

Habib Rizieq

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, saat ini proses komunikasi terus dibangun dengan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pembahasannya mencakup solusi rekonsiliasi yang ditawarkan agar kasus yang dinilainya sebagai “kriminalisasi” itu dihentikan.

“Sekarang sedang ada komunikasi, intinya akan mencari solusi. Isyarat itu ada saat pertemuan antara presiden dengan GNPF saat halal bihalal kemarin. Intinya, kami menginginkan kriminalisasi itu tidak dilanjutkan agar tak menimbulkan kegaduhan. Jika itu dilakukan, beliau akan segera kembali secepatnya,” terang Sugito kepada Okezone, Jumat (7/7/2017).

Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq, Sugito melanjutkan, terlihat sangat dipaksakan, padahal unsur-unsur hukumnya sangat lemah dan tak bersumber. Meski begitu, dia mengakui bahwa komunikasi formal dengan pihak kepolisian terus dilakukan. Upaya itu dimaksudkan untuk membuktikan bahwa konten chat berbau pornografi itu tak benar dan direkayasa.

“Kalau perkara-perkara hukumnya bisa dibuktikan ya silahkan dilanjutkan, karena kan jelas konten itu tidak ada dan menurut kami itu diada-adakan serta direkayasa. Sekarang ini malah menjadi produk hukum, seakan-akan bagian dari penegakan hukum. Untuk itu kami meminta pengambil kebijakan tidak melanjutkan kasus ini, sehingga beliau pun bisa segera kembali,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)