Home > Ragam Berita > Nasional > Bolos Kerja, 31 PNS Kena Sanksi Pemecatan

Bolos Kerja, 31 PNS Kena Sanksi Pemecatan

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, memimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian PAN-RB pada hari Jumat (7/7/2017). Dalam sidang tersebut diputuskan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat karena bolos kerja tanpa keterangan yang jelas.

Bolos Kerja, 31 PNS Kena Sanksi Pemecatan

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, serta Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.

Dalam aturannya, pemerintah telah menentukan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Jika PNS tidak masuk 1-15 hari dikenai sanksi disiplin ringan, 16-30 hari terkena sanksi sedang, dan 31-46 hari untuk sanksi berat.

Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan (non job), dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Bogor – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor diketahui telah melakukan pengamanan terhadap orang dengan gangguan ...