Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Cekal Dua Orang Lagi Terkait Kasus E-KTP

KPK Cekal Dua Orang Lagi Terkait Kasus E-KTP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan pencegahan kepada dua orang lagi terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP.

KPK Cekal Dua Orang Lagi Terkait Kasus E-KTP

Mereka yang dicekal agar tidak ke luar negeri yakni adik dan kakak kandung tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Keduanya dilakukan pencekalan sejak 5 Juli 2017 hingga enam bulan ke depan agar KPK lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Ketua KPK Setya Novanto dalam kasus ini pada Senin (17/7/2017).

Terkait penetapan statusnya, Setya Novanto meminta agar KPK segera memberikan surat resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PKB Tanggapi Santai Pilihan PAN Terkait UU Pemilu

PKB Tanggapi Santai Pilihan PAN Terkait UU Pemilu

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mempermasalahkan perbedaan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang ...