Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan pencegahan kepada dua orang lagi terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Mereka yang dicekal agar tidak ke luar negeri yakni adik dan kakak kandung tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.
Keduanya dilakukan pencekalan sejak 5 Juli 2017 hingga enam bulan ke depan agar KPK lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Ketua KPK Setya Novanto dalam kasus ini pada Senin (17/7/2017).
Terkait penetapan statusnya, Setya Novanto meminta agar KPK segera memberikan surat resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)