Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Dia Daftar Negara Yang Melarang Organisasi Hizbut Tahrir

Ini Dia Daftar Negara Yang Melarang Organisasi Hizbut Tahrir

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7/2017) kemarin.

Ini Dia Daftar Negara Yang Melarang Organisasi Hizbut Tahrir

Keputusan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannyaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Dengan adanya Perppu tersebut, pemerintah dapat langsung mengambil tindakan bila ada ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Sebenarnya, Indonesia bukanlah negara pertama yang melarang kehadiran Hizbut Tahrir yang didirikan di Palestina pada tahun 1953 ini.

Ada kurang lebih 16 negara yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir (HT) merupakan organisasi terlarang.

Berikut di antaranya:

Arab Saudi
Raja Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdul Rahman melarang HT karena diangggap ancaman lantaran kerapkali melontarkan kritik terhadap kerajaan.

Yordania
HT dilarang sejak tahun 1953 karena dinilai mengancam kedaulatan negara.

Mesir
HT dilarang di Mesir sejak 1974 karena terlibat dalam upaya kudeta pada tahun itu.

Libya
HT dilarang oleh Muamar Khadafi pada waktu itu karena menghasut mahasiswa dan taruna akademi militer untuk memberontak terhadap Khadafi yang berhaluan sosialis.

Suriah
Suriah melarang HT sejak tahun 1999. Namun ketika kelompok teroris ISIS masuk ke Susiah, HT kembali muncul dengan diam-diam.

Pakistan
Pakistan melarang sejak tahun 2003 lalu. Mereka dilarang karena dianggap ancaman setelah peristiwa 11 September di Amerika Serikat.

Rusia
Rusia melarang HT sejak 2003 karena mendukung kubu separatis sektarian.

Jerman
Jerman melarang HT sejak tahun 2006 karena dianggap mempromosikan anti-Semit atau anti-Yahudi.

Denmark
Denmark melarang HT sejak tahun 2000 karena mempunyai sejarah panjang dalam pelanggaran hukum di sana.

Tiongkok
Partai Komunis Tiongkok melarang HT sejak tahun 2008 lalu karena menghasut warga di sejumlah wilayah muslim untuk memberontak.

Malaysia
Hizbut Tahrir dilarang sejak 2005 karena dianggap menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang.

Spanyol
Hizbut Tahrir diputuskan sebagai organisasi ilegal sejak tahun 2008.

Tajikistan
Anggota Hizbut Tahrir terus diburu oleh pemerintah Tajikistan setelah organisasi mereka dilarang tahun 2006. Perburuan itu dilakukan karena anggota HT terlibat aksi teroris.

Kazakhstan
Kazakhstan melarang keberadaan HT sejak tahun 2005 karena dinilai terlibat dalam aksi terorisme.

Australia
Australia menyatakan HT sebagai organisasi ilegal karena kerapkali mengeluarkan propaganda yang mengadudomba masyarakat.

Bangladesh
HT dilarang di Bangladesh sejak l2 Oktober 2009 karena dianggap tidak mendukung demokratisasi serta harmonisasi antarumat beragama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

I Gusti AgunAwas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Jutag Ketut Suryanegara

Awas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Juta

Bali – Badung merupakan tempat yang masih banyak terdapat gelandangan dan pengemis. Meski telah dilakukan ...