Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 oleh

Gathot Harsono Ditetapkan Bareskrim sebagai Tersangka Korupsi

Bareskrim

Pelepasan aset Pertamina ini berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, Gathot ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017.

“Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina,” kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Hingga kini, sambung Indarto, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.

“Kami juga sudah memperoleh perhitungan kerugian negara dari BPK senilai Rp40,9 milyar,” kata Indarto.

Baca juga: KPK Pertanyakan Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas Pertamina berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini pun mulai dilidik pada Desember 2016. Kemudian, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada awal 2017. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)