Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Buni Yani Menilai Video Ahok Tak Layak Dijadikan Barang Bukti

Pengacara Buni Yani Menilai Video Ahok Tak Layak Dijadikan Barang Bukti

Jakarta – Buni Yani selaku terdakwa kasus pelanggaran UU ITE kembali menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017). Dalam sidang tersebut, turut diwarnai protes dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Pengacara Buni Yani Menilai Video Ahok Tak Layak Dijadikan Barang Bukti

Buni Yani

Penasihat hukum Buni Yani melayangkan protes ketika Jaksa Penuntut Umum menampilkan barang bukti video lengkap milik Pemerintah Provinsi DKI. Barang bukti tersebut berisi rekaman utuh pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ketika melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu selama lebih dari 1 Jam 48 menit.

Penasihat hukum Buni Yani menilai video tersebut tidak layak dijadikan barang bukti karena sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus yang menjerat Ahok. Disamping itu, penasihat hukum Buni Yani juga mengatakan tidak menerima laporan barang bukti video yang ditampilkan Jaksa.

“Barang bukti yang didapatkan ini dari perkara Ahok yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” kata salah satu penasihat hukum Buni Yani, Selasa siang.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim M Sapto telah menerima barang bukti yang akan ditampilkan Jaksa.

Baca Juga : Potret Gaya ABG Surabaya Saat Dugem di Klab Malam

“Untuk mencari kebenaran materil bisa dicari dari bukti mana saja secara sah. Meskipun bukti sudah didengar dari kasus perkara lain tidak ada larangan untuk dibuka di perkara lain. Bukti tersebut tetap jadi bukti persidangan,” ucapnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ini Alasan Muannas Polisikan Jonru

Ini Alasan Muannas Polisikan Jonru

Jakarta – Pemilik akun media sosial bernama Jonru Ginting dilaporkan ke polisi terkait tuduhan penyebaran ...