Home > Ragam Berita > Nasional > Politikus Nasdem Ini Dilaporkan ke MKD karena Pidatonya

Politikus Nasdem Ini Dilaporkan ke MKD karena Pidatonya

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Viktor Laiskodat dilaporkan ke ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan tersebut dilakukan Fraksi Partai Gerindra. Tindakan tersebut diambil lantaran pernyataan menyingung pihak lain saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Politikus Nasdem Ini Dilaporkan ke MKD karena Pidatonya

Dalam video yang diambil, Viktor Laiskodat mengungkapkan bahwa ormas radikal dan anti-Pancasila di Indonesia mendapat dukungan dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Selain itu, parpol-parpol itu pun setuju dengan konsep khilafah.

“Atas tuduhan yang merusak itu, tidak tertutup kemungkinan saya dan beberapa rekan anggota dewan dari partai terkait akan mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan pada Jumat (4/8/2017).

Alasan Heri akan melaporkan Viktor ke MKD karena Viktor adalah anggota DPR yang diikat dengan aturan etis yang ketat sehingga tak boleh asal bicara tanpa bukti, apalagi sampai menuduh dan menebar fitnah.

“Apa yang disampaikan Viktor adalah tudingan yang sangat merusak. Jauh dari etika dan sarat kebencian, serta kontraproduktif dengan semangat toleransi. Bicara toleransi, tapi intoleran,” jelas Victor.

Heri menuturkan, apa yang dilakukan Viktor hanyalah ingin mencari sensasi. Namun, ia menyayangkan cara Viktor mencari sensasi apalagi sampai harus menebar tuduhan atau fitnah yang dianggapnya tak punya dasar sama sekali.

“Viktor musti bertanggung jawab dengan apa yang ia ucapkan. Apa yang ia maksud dengan radikalisme di situ? Tuduhan liar semacam itu sangat berbahaya. Bisa merembes ke mana-mana,” kesal Heri. (Tita Yanuantari – harianind.com)

x

Check Also

Orasi di Aksi Bela Rohingya, Jonru Terpeleset Lidah

Orasi di Aksi Bela Rohingya, Jonru Terpeleset Lidah

Jakarta – Pegiat media sosial, Jonru Ginting, turus serta dalam orasi aksi massa Bang Japar ...