Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Pemeriksaan tersebut pun dilaksanakan pada Jumat (4/8/2017).

KPK Kembali Mintai Keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Kenapa ?

KPK pun meminta keterangan dari Zudan. Pihaknya pun berstatus sebagai saksi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SN,” kata juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

Sebagaimana diketahui, Zudan sudah sering bolak-balik diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Sebelumnya Zudan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto pada akhir 2016. Dirinya juga pernah dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca juga: Politikus Nasdem Ini Dilaporkan ke MKD karena Pidatonya

KPK menduga Zudan mengetahui beberapa pertemuan antara pihak Kemendagri dengan sejumlah anggota DPR yang berujung korupsi. Oleh karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengaitkan satu peristiwa dengan rangkaian peristiwa lainnya.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya sudah dijatuhkan pidana selama tujuh dan lima tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lalu ada Andi Narogong, saat ini berkas perkaranya sudah dirampungkan oleh penyidik dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat pengusaha konveksi tersebut segera diadili.