Home > Ragam Berita > Nasional > Pailit, Pesangon Ribuan Buruh Nyonya Meneer Belum Dibayar

Pailit, Pesangon Ribuan Buruh Nyonya Meneer Belum Dibayar

Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Tulisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Pengadilan juga menyatakan bahwa pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para krediturnya tak juga selesai.

Pailit, Pesangon Ribuan Buruh Nyonya Meneer Belum Dibayar

Nyonya Meneer

Pasalnya perjanjian damai atas pelunasan hutang perusahaan dengan kreditur akhirnya dibatalkan. Hal itu disebabkan rentang waktu yang telah disepakati kedua pihak, tidak juga ditaati oleh perusahaan.

Dalam perjanjian damai sebelumnya totral tagihan hutang yang harus dibayarkan perusahaan senilai Rp198 miliar. Rincian itu meliputi hutang terhadap kreditur konkuren Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya sebesar Rp22,8 miliar, kreditur Bank Papua sebesar Rp68 miliar, lalu tagihan hutang lain-lain termasuk pembayaran buruh yang mencapai Rp87,7 miliar.

Pailitnya perusahaan jamu legendaris tersebut juga akan berimbas pada pesangon ribuan buruh. Hal itu mengingat masih banyaknya pesangon buruh pabrik tertua di Indonesia itu yang hingga kini masih belum dibayarkan.

Baca juga : PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit Setelah Tidak Mampu Membayar Utang

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, mendesak kepada Wali Kota bahkan Gubernur untuk bisa hadir agar hak para buruh bisa didapatkan.

“Kami khawatir perusahaan akan lepas tanggung jawab begitu saja atas hak para buruhnya. Ini setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan,” kata Nanang, Sabtu (05/08/2017).

Menurut Nanang, implikasi besar terkait keputusan pailit pabrik Nyonya Meneer jelas membuat ribuan buruh kehilangan pekerjaan.
“Secara langsung ada ribuan keluarga buruh Nyonya Meneer yang bakal ikut menanggung beban ekonomu keluarga akibat hilangnya pekerjaan tadi,” ujarnya.

Ia juga berpandangan bahwasanya selain hilangnya pekerjaan, perjuangan para buruh selama setahun ini dalam meminta haknya juga harus kandas. Ia menduga bahwa putusan pailit dari pengadilan, perusahaan akan langsung lepas tanggung jawab dalam memberikan hak kepada buruhnya.

“Perjuangan ribuan buruh selama ini untuk mendapatkan hak pesangon bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan kandas. Perusahaan pasti dengan gampangnya akan lepas tanggung jawab,” jelas Nanang.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Massa Buruh Menuntut Upah Dinaikkan USD 50

Massa Buruh Menuntut Upah Dinaikkan USD 50

Jakarta – Massa buruh yang merupakan gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi ...