Home > Ragam Berita > Kecewa Layanan Tak Sesuai, Bolehkan Penghuni Apartemen Layangkan Aduan?

Kecewa Layanan Tak Sesuai, Bolehkan Penghuni Apartemen Layangkan Aduan?

Jakarta – Perseteruan antara pengembang versus penghuni apartemen, kali ini serung terjadi. Jika dilihat dari sisi obyektif, apakah hal ini sesuai dengan prosedur?

Kecewa Layanan Tak Sesuai, Bolehkan Penghuni Apartemen Layangkan Aduan?

Apalagi saat ini, komika Muhadkly MT alias Acho menjadi tersangka karena dituduh mencemarkan nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka City melalui tulisan di blog-nya pada Maret 2015 silam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kemungkinan penghuni apartemen menuntut pengembang jika kondisi hunian tak sesuai dengan janji.

Mustafa Aqib Bintoro selaku staf Pengaduan dan Hukum YLKI berujar, “Saya lupa beberapa tahun lalu Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan suatu putusan terkait sengketa masalah janji di dalam brosur dan menurut penafsiran MA, apa yg disampaikan dan dijanjikan di dalam brosur itu mengikat secara hukum,”

Dengan kata lain, lanjut Mustafa, saat semua janji yang tercantum di dalam brosur tidak dipenuhi pengembang maka hal tersebut sudah masuk wanprestasi alias ingkar janji.

Adapun keputusan MA untuk menetapkan informasi di dalam brosur berketetapan hukum lantaran kerap dipakai bagi pengembang untuk bersikap curang.

Sehingga, tak jarang ditemukan dalam brosur penawaran unit apartemen dituliskan “hanya ilustrasi” dan “dapat berubah sewaktu-waktu”.

“Makanya MA menganulir dan harus mengikat karena konsumen membeli atas dasar itu dan ketika isi brosur berubah belum tentu konsumen mau membeli,” kata dia.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

 

x

Check Also

Viral, Pengemudi Mobil Ini Tidak Tahu Yang Dia Tantang Ternyata Polisi

Viral, Pengemudi Mobil Ini Tidak Tahu Yang Dia Tantang Ternyata Polisi

Jakarta – Seorang pria tertangkap kamera pengendara lain sedang bersitegang dengan seorang polisi di kawasan ...