Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Menyebut Buni Yani Boleh Menuliskan Apapun di Facebook

Pengacara Menyebut Buni Yani Boleh Menuliskan Apapun di Facebook

Bandung – Persidangan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Dasrah Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari selasa (08/08/2017) kemarin lebih banyak mendengarkan pernyataan dari saksi ahli hukum ITE, Teguh Afriyadi. Dari situ menurut penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kliennya ini tidak dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Pengacara Menyebut Buni Yani Boleh Menuliskan Apapun di Facebook

Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian

Aldwin Rahadian mengatakan bahwa seharusnya tulisan kliennya di akun Facebook pribadinya tidak perlu dipermasalahkan. Dia menilai bahwa Buni Yani bebas mau bicara tentang apa saja selama tidak mengganggu pengguna Facebook yang lainnya.

“Mau Pak Buni ngomong apa saja terserah, tidak ada subjek nama seseorang di situ,” ujarnya usai sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsipo Daerah Kota Bandung, Selasa (08/08/2017).

Aldwin juga menambahkan bahwa tulisan dan video yang diunggah Buni Yani merupakan dua dokumen elektronik yang berbeda.

Baca juga : Buni Yani Ngotot Ahok Harus Hadir di Sidangnya

“Harus dibedakan, video itu milik publik yang di share itu. Tulisan Pak Buni itu dokumen elektronik pak Buni sendiri, itu ahli yang menyatakan, itu tidak bisa dijadikan satu kesatuan,” jelasnya.

Dalam persidangan, ahli dan penasihat hukum Buni Yani sempat membahas mengenai orang yang berhak menyunting dan mengubah sebuah dokumen elektrinik seperti yang tercantum pada pasal 32 ayat (1).

Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aldwin kembali menyimpulkan bahwa pemotongan video boleh saja dilakukan selama bukan merupakan konten ilegal. Konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, prostitusi, perjudian, dan pencemaran nama baik.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Boikot Produk-Produk Amerika"

Ketua MUI : “Boikot Produk-Produk Amerika !”

Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (17/12/2017) hari ini, dipadati oleh ...