X
  • On 09/08/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Korupsi Pembuatan Patung Yesus, Dua Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara

Medan – Terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan patung Yesus perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane, dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp 50 juta.

Vonis ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Nazar Effendi, lebih ringan dari tuntutan jaksa agar masing-masing dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meski kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, namun perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Nazar sambil mengetuk palu, Selasa (8/8/2017).

Keduanya didakwa mengganti bahan dasar pembuatan patung bernilai Rp 6,2 miliar yang seharusnya dari tembaga menjadi aluminium.

Proyek pembuatan patung Yesus tersebut dananya bersumber dari APBD Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013.

Menurut kesaksian mantan Kepala Dinas Cipta Karya Tongam Hutabarat, proyek pembangunan patung Yesus menggunakan APBD yang awalnya senilai Rp 25 miliar, namun kemudian direvisi menjadi Rp 6,2 miliar.

Biaya Rp 6,2 miliar tersebut hanya untuk membangun patung saja. Sedangkan bangunan pendukung seperti taman, gedung doa, dan lainnya dimasukkan pada anggaran berikutnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: