Home > Ragam Berita > Nasional > Awas, Sanksi Tegas Untuk Penunggak Pajak Kendaraan Selama 3 Tahun

Awas, Sanksi Tegas Untuk Penunggak Pajak Kendaraan Selama 3 Tahun

Jakarta – Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menegaskan akan menahan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun.

Awas, Sanksi Tegas Untuk Penunggak Pajak Kendaraan Selama 3 Tahun

Saat ditemui dikantornya, beliau berkata, “Kendaraannya akan ditahan atau dikandangkan. Nanti ditaruh di tempat penyimpanan kendaraan bermotor milik Dishub DKI,”

Edi menyebut kendaraan yang ditahan tersebut nantinya akan dikenai denda Rp 500 ribu. Motor dan mobil, menurut Edi, akan mendapatkan perlakuan yang sama.

Ia juga melanjutkan bahwa, “Nanti kendaraan yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini di luar pajak dan sanksi denda. Berlaku untuk motor ataupun mobil,”

“Razia ini akan dilakukan terus-menerus. Bahkan direncanakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan hingga tingkat polsek. Jadi mereka dicegat sampai tingkat kecamatan,” paparnya.

]Mulai hari ini, razia besar-besaran terhadap pengendara yang menunggak pajak kendaraan digelar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Tak hanya itu, polisi akan mendatangi rumah penunggak agar target pajak tercapai.

“Ya mendatangi (rumah wajib pajak) juga. Kita mendampingi badan pajak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat ditemui di Balai Kota.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Fadli Zon Minta KPK Depak Juru Bicaranya

Fadli Zon Minta KPK Depak Juru Bicaranya

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ...