X
  • On 15/08/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Menag Tanggapi Aturan Larangan Bercadar di Salah Satu Kampus

Jakarta – Beberapa waktu yang lalu beredar sebuah kabar bahwa adanya pelarangan wanita menggunakan busana yang bercadar di salah satu kampus di kawasan Pamulang. Kabar tersebut pun mendapat komentar dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Wanita bercadar

Menag Lukman menilai bahwa penggunaan pakaian dan cadar merupakan bagian dari keyakinan yang harus dihargai.
“Saya pikir itu lebih pada salah paham. Menurut kita, penggunaan pakaian, cadar itu bagian dari keyakinan, harus dihargai,” kata Menag Lukman, Senin (14/08/2017).

Menag Lukman juga meyampaikan bahwa penggunaan cadar dalam hal tertentu yang mengharuskan identitas seseorang lebih diketahui, mungkin menjadi persoalan. Tetapi terlepas dari itu semua, setiap orang mempunyai hak menggunakan pakaian apa yang dikehendakinya.

Baca juga : Viral, Netizen Temui Pertalite dan Pertamax dengan Warna Sama

Menurutnya, setiap orang harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menghargai pilihan pakaian yang digunakan. Kecuali pakaian itu memunculkan dab mengganggu ketertiban umum, misalnya pakaian terlalu seksi dan membuka aurat yang bisa menimbulkan masalah.

“Dan itu sudah jelas, Umat Muslim mempunyai aturan kepatutan dalam berpakaian,” tegasnya.

Bagi Menag Lukman, ajaran Islam yang wasathiyah merupakan paham yang sangat relevan untuk dijadikan pedoman dan tujuan dalam membangun peradaban bangsa ke depan. Selama ini, Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam yang moderat, Islam yang mampu menghormati dan menghargai keragaman yang ada.

“Islam sangat menghormati, menjaga, menghargai harkat martabat manusia, apa pun agama yang dianut. Ada bagian dari Tuhan yang bersemayam dalam diri manusia, setiap manusia tidak boleh menghilangkan, menegasikan harkat martabat manusia itu,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Rani Soraya: