X
  • On 22/08/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Habib Rizieq Kirim Surat Permohonan Penghentian Penyidikan ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang menjerat namanya dan Firza Husein.

Hal ini dilakukan melalui pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro, yang mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan.

“Sudah saya ajukan tadi ke Polda Metro Jaya,” tutur Sugito ketika di konfirmasi, Selasa (22/8/2017).

Menurut Sugito, pihaknya mengirimkan surat permohonan tersebut karena menganggap alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat. Selain itu, kasus ini masuh ke ranah pribadi terkait chat di aplikasi WhatsApp.

“Ini kan masuk domain privat, tiba-tiba jadi domain publik. Ini tidak fair. Menurut saya ini sebenarnya delik aduan, nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan SP3,” jelas Sugito.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dan Firza Husein sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: