X
  • On 06/09/2017
Categories: EkonomiRagam Berita

BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit di Mesin Kasir, Ini Sebabnya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada nasabah pemegang kartu kredit agar tidak melakukan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

BI menegaskan, dalam setiap transaksi nontunai kartu kredit hanya boleh dilakukan sekali saja di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Pelarangan ini sendiri guna melindungi nasabah dari pencurian data atau informasi terkait kartu kredit.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Menurut Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem, aturan tersebut dikeluarkan karena sering terjadi pembobolan kartu kredit melalui toko.

“Perlu diketahui, waktu itu cash register (mesin kasir) terhubung ke internet,” kata Santoso, Selasa (5/9/2017) malam.

Kasir harus melaporkan semua transaksi yang telah terjadi pada malam hari saat tutup toko, karena itu mesin kasir akan terhubung dengan internet agar memudahkan pelaporan.

Untuk efisiensi biasanya kartu kredit akan digesek dua kali agar data penjualan nontunai yang dilakukan melalui EDC dalapat langsung terekam pada mesin kasir juga.

“Namun rupanya merchant lupa, dengan menggesek kartu di mesin kasir, semua data magnetik yang ada informasi perbankan, nomor kartu dan lain-lain, itu ter-copy semua,” jelas Santoso.

Ditambah lagi, karena terhubung dengan internet maka rentan pula terinfeksi virus Trojan yang sengaja ditanam oleh sindikat pembobol kartu kredit.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: