Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Tidak Hadir Pada Pemeriksaan KPK Dengan Alasan Sakit

Setya Novanto Tidak Hadir Pada Pemeriksaan KPK Dengan Alasan Sakit

Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, pada Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit.

Setya Novanto Tidak Hadir Pada Pemeriksaan KPK Dengan Alasan Sakit

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketidakhadiran Setya Novanto ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, bersama dengan pengacara Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin pagi.

Menurut keterangan Idrus Marham, saat ini Setya Novanto sedang menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta, karena gula darahnya naik setelah berolahraga pada Minggu (10/9/2017).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, gula darahnya naik dan implikasinya itu ke fungsi ginjal dan ngaruh juga ke jantung,” kata Idrus di Gedung KPK.

“Saya kira kalau masalah gula darah itu seperti kita ketahui sudah lima tahunan,” tambahnya.

Kedatangan Idrus dan pengacara Setya Novanto juga membawa surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Kami mengantarkan surat yang disertai dengan lampiran keterangan dokter yang tentu ada beberapa hal lain untuk sampaikan ke KPK bahwa dengan kondisi yang ada, tidak memungkinkan Setya Novanto hadir saat ini, karena kondisi kesehatan,” ujar Idrus.

Terkait berapa lama Setya Novanto akan dirawat, Idrus mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya menyatakan bahwa Novanto pasti akan memenuhi panggilan KPK kalau kondisinya telah sehat.

“Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif, karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir sepanjang tidak ada sakit,” kata Idrus, Sabtu (9/9/2017).

“Karena selama ini seperti itu, kalau ada panggilan baik sebagai saksi dan sebelumnya sebagai tersangka juga, akan hadir pada waktu itu, terkecuali sekali kalau enggak salah karena memang dalam keadaan sakit,” tandasnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Terkait penetapan statusnya ini, Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, yang sidang perdananya akan digelar pada Selasa (12/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Boikot Produk-Produk Amerika"

Ketua MUI : “Boikot Produk-Produk Amerika !”

Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (17/12/2017) hari ini, dipadati oleh ...