Bandung – Pelaku penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, terlihat hanya menundukkan kepala saat dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung untuk ditunjukkan kepada awak media, Senin (12/9/2017).

Polisi Temukan Atribut HTI Saat Menangkap Penghina Iriana Jokowi

Dodik Ikhwanto (21), yang merupakan pemilik akun Instagram @warga_biasa ditangkap karena menghina Iriana Jokowi dengan mengunggah foto yang diberi komentar tidak pantas.

Dodik ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Marzuki, di Jalan Jepang KM 11 no 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9/2017).

Saat menangkap Dodik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon seluler berserta dua sim card, bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan gantungan kunci HTI.

“Di Palembang kita mendapatkan satu bendera HTI dengan pin dan gantungan kunci,” terang Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Marzuki, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9/2017) sore.

Selain di rumah Dodik, polisi juga menemukan bendera HTI di kediaman DW (25), teman Dodik di dunia maya, yang terletak di Jalan Laswi, Bandung.

“Pada saat mereka chating, si cewek melihat ada banyak bendera di rumahnya si tersangka. Karena memang si perempuan ini mungkin senang melihat benderanya dia minta. Akhirnya dua bendera di kirim dari Palembang,” tutur Yoris.

Terkait apakah keduanya terlibat aktif dalam organisasi HTI, Yoris mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Polisi saat ini masih fokus kepada kasus penghinaan terhada Iriana Jokowi.

“Ini masih di dalami apakah ada kaitan dengan HTI atau bukan, nanti terungkap pada hasil penyelidikan. Yang jelas penyidikan dan penyelidikan awal kita mengarah pada satu postingan ini dulu untuk memenuhi alat bukti,” ungkapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)