Jakarta – Pimpinan DPR, Setya Novanto, mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana meminta lembaga tersebut untuk menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto.

Fahri Hamzah Minta KPK Sabar Dalam Memeriksa Setya Novanto

Fahri Hamzah

Pimpinan DPR meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto terkait kasus KTP elektronik hingga sidang praperadilan usai. Praperadilan Setya Novanto sendiri akan dimulai pada tanggal 20 September mendatang setelah sebelumnya KPK meminta penundaan sidang pada hari selasa (12/09/2017) kemarin.

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak mengetahuinya. Ia tidak tahu apakah surat permintaan Pimpinan DPR ke KPK merupakan salah satu bentuk kekhawatiran Setya Novanto yang akan menjalani pemeriksaan.

Menurut Fahri, sebaiknya Setya Novanto tidak perlu khawatir karena pastinya akan diperlakukan dengan adil oleh KPK.

Baca juga : Mangkir Dari Panggilan KPK, Tokoh Muda Golkar Desak Setnov Mundur

“Kalau KPK kepada Budi Gunawan Kepada Hadi Purnomo kepada Ilham Sirajudin, kepada Miryam tidak memeriksa karena lagi praperadilan masa pak Novanto akan diperiksa, kan enggak,” kata Fahri di Jakarta, Kamis (14/09/2017).

Fahri juga meminta kepada KPK untuk bersabar dalam memeriksa Setya Novanto yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Setya Novanto sempat tidak jelas statusnya karena proses hukumnya diperlambat.

“Kemarin kan berbulan engga diperiksa dan sebenarnya engga boleh dalam adat etika hukum kan engga boleh, ada gium yang namanya juctice delay justice denied. Ketua DPR itu harusnya jangan di delay-delay gini prosesnya,” tuturnya.
Fahri mengatakan bahwa apabila KPK masih besikeras untuk memeriksa Setya Novanto yang sedang menempuh upaya hukum praperadilan itu artinya lembaga anti rasuah tersebut tidak memperlakukan semua orang sama di mata hukum.
(Muspri-www.harianindo.com)