Bekasi – Para pengemudi ojek online di Kota Bekasi kini tidak boleh lagi mangkal di tempat sembarangan setelah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No 49 Tahun 2017 tentang pengaturan ojek online.

Wali Kota Bekasi Atur Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalan Protokol

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Perwal tersebut tidak akan merugikan para pengemudi ojek online, namun hanya akan mengatur keberadaan ojek online di Bekasi agar lebih tertib.

“Kita tidak pernah kepikiran untuk merugikan (ojek online), enggak ada. Kita hanya mengatur, mereka silakan jalan, kita juga tidak mau merugikan mereka,” ujar Yayan saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/8/2017).

Isi peraturan tersebut mengatur wilayah-wilayah mana saja yang tidak diperbolehkan sebagai tempat mangkal para pengemudi ojek online. Untuk menggantikannya, Pemkot Bekasi sedang menyiapkan tempat pangkalan ojek online.

“Saat ini kan sudah ada beberapa lahan yang bisa digunakan untuk tempat mangkal ojek online, seperti dekat Stasiun Bekasi, lalu dekat Mall Metropolitan, tapi sekarang lagi ada pembangunan,” kata Yayan.

Beberapa hal yang diatur dalam Perwal tersebut diantaranya, larangan para pengemudi ojek online untuk mangkal di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Ahmad Yani. Pengemudi juga dilarang mangkal di bahu jalan dan trotoar.

Karena itu, Yayan menyarankan agar para pengemudi ojek online tersebut menyebar sehingga tidak berkumpul di pinggir jalan yang akhirnya mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Menyebar yang dimaksudkan adalah jangan sampai ada lagi yang di jalan-jalan protokol. Pokoknya jalan kecil mereka bisa berhenti mangkal, cuma harus rapi juga. Enggak boleh jalan utama dan protokol,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)