Jakarta – Kasus viralnya situs nikahsirri.com besutan Aris Wahyudi belakangan ini, mengundang banyak pertanyaan dikalangan netizen.

MUI Berikan Penjelasan Mengenai Nikah Siri

KH. Abdul Moqsith Ghazali selaku Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU mengatakan, “Ini beda dengan nikah siri yang dimaksudnya di media tadi, yang seakan-akan mengandung unsur di situ ada penipuan, potensial terjadi trafficking, penjual anak dan perempuan terjadi di di situ,”

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa “Itu karena keterbatasan akses kampung ke KUA yang terlalu jauh. Dan dari sudut pembiyaan tidak mampu untuk melakukan pernikahan secara tercatat karena ada biaya dan lain sebagainya,”

Kesemuanya telah diatur dan sesuai dengan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai hukum Islam seperti diatur didalam Undangan-undang Perkawinan Nomo 1 Tahun 1974.
“Kenapa nikah siri dikenal di Indonesia itu, untuk membedakan antara nikah yang dicatatkan kepada negara dengan nikah yang tak tercatatkan kepada negara,” katanya.

Ghazali menuturkan, banyak sekali kerugian pernikahan tidak tercatat di lembaran negara. Misalnya, anak dari hasil pernikahan siri itu tidak bisa memiliki catatan sipil atau akte kelahiran. Karena, syarat untuk mengajukan akte harus ada akte nikah.

“Kita menyaksikan ada banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran, sehingga aksesnya mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan sulit terpenuhi,” katanya.

Untuk itu, kata dia, kenapa Islam selalu menyarankan agar pernikahan mesti tercatat di negara. Meski demikian, kata dia, kepada pihak yang sudah menikah siri tidak perlu khawatir ketika anaknya lahir tidak mendapatkan hak-hak pencatat sipil asal kedua belah pihak segera mengajukan pengesahan ke pengadilan.

“Bahwa telah terjadi pernikahan tahun sekian, saksinya ini, walinya ini, yang menikahkan ini. Itu bisa dilakukan,” katanya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)