Home > Ragam Berita > Nasional > Tanggapan Istana Terkait Proses Hukum Untuk Jonru

Tanggapan Istana Terkait Proses Hukum Untuk Jonru

Jakarta – Kabar mengenai ditangkapnya Jon Ukur Ginting alias Jonru oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian dilakukan usai Jonru melewati pemeriksaan sejak dari hari Kamis lalu.

Tanggapan Istana Terkait Proses Hukum Untuk Jonru

Karena hal ini, Teten Masduki selaku Kepala Staf Kepresidenan mengatakan bahwa penebar ujaran kebencian, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, memang harus ditertibkan.

Saat ditemui di Gedung Bina Graha, dirinya berkata “Kalau dibiarkan itu membahayakan,”

“Supaya juga kita tidak melakukan tindak pidana di dunia maya,” kata dia.

Selain itu dirinya juga menjelaskan mengenai langakah Pemerintah yang sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

“Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, ya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum,” pungkasnya.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporannya, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...