X
  • On 06/10/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Menyebut Ajaran Kristen Tak Sesuai Pancasila, Eggi Sujana Dipolisikan

Jakarta – Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggi Sudjana terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa ajaran agama Kristen tidak sesuai dengan Pancasila.

Pernyataan Eggi Sudjana tersebut dilontarkan dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.

Perwakilan dari Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L Tobing, mengatakan bahwa Eggi telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa agama dengan mengaitkan keyakinan Kristen dengan Pancasila.

“Saya rasa tidak ada kaitannya agama dengan ormas, sehingga pernyataan Eggi menurut saya tidak berdasar,” kata Johanes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).

Menurut Johanes, pernyataan dari Eggi tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan perpecahan di antara umat beragama.

“Laporan kami mendasari konten percakapan di video yang saya lihat di dalam ruangan, kalau di ruang sidang itu tidak masalah, tetapi ketika itu di luar persidangan itu sudah ngelantur,” tambah Johanes.

Selain itu, Eggi tidak mempunyai kapasitas dalam menilai ajaran agama lain.

“Bukan hanya tersinggung tetapi juga marah,” tegasnya.

Eggi Sudjana dianggap melanggar Pasal Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.


(samsul arifin – www.harianindo.com)
Samuel Philip Kawuwung: