Home > Ragam Berita > Nasional > Rumah Sakit yang Tolak Pasien Kritis Bakal Mendapat Sanksi

Rumah Sakit yang Tolak Pasien Kritis Bakal Mendapat Sanksi

Jakarta – Kementerian Kesehatan berharap Rumah Sakit di Tanah Air bisa memberikan fungsi pelayanan kesehatan dengan baik. Rumah Sakit yang terbukti tak memberikan pelayanan kesehatan dengan baik pun diancam berbagai sanksi. Ancaman sanksi teguran hingga pencabutan perizinan pun bisa diterima sebagai ganjaran.

Rumah Sakit yang Tolak Pasien Kritis Bakal Mendapat Sanksi

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan pihaknya menyoroti aspek pelayanan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Keluhan pelayanan administrasi, salah satunya dengan RS yang kerap tak menjelaskan hak dan kewajiban pasien. Selain itu, yang paling banyak dikeluhkan merupakan pelayanan medik oleh RS.

Namun sanksi untuk pelayanan RS ia bilang saat ini sudah diberikan berdasarkan otonomi daerah masing-masing. Akmal bilang, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah berhak memberikan sanksi kepada RS yang melanggar fungsi sosial.

Tapi sanksi terberat tidak harus berupa pencabutan perizinan lantaran masyarakat akan kehilangan fasilitas kesehatan dan terjadi pengurangan pegawai alias PHK. “Hukuman bisa diberikan berupa sanksi perombakan manajemen bagi Rumah Sakit,” kata Akmal, Senin (25/9).

Nah, hal ini yang telah diterapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan telah memberikan sanksi berupa perombakan manajemen kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.

Baca juga: Indonesia Dikabarkan Telah Antisipasi Serangan Nuklir Korea Utara

Dia bilang sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh Rumah Sakit di DKI Jakarta apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik. “Ini bisa sebagai sanksi rumah sakit yang terbukti kedapatan mempersulit pasien gawat darurat di Jakarta,” katanya pada Kamis (12/10/2017).

Dia menyatakan, seluruh RS di DKI Jakarta yang terbukti bersalah dalam kelalaian pelayanan kesehatan akan diancam ganjaran berupa teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Buka 44 Posko Untuk Pengaduan Warga

Anies Buka 44 Posko Untuk Pengaduan Warga

Jakarta – Untuk mengurangi penumpukan pengaduan di Balai Kota, Anies Baswedan memutuskan untuk meresmikan 44 ...