Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Alasan Parpol Pendaftar Pemilu 2019 Turun Drastis

Inilah Alasan Parpol Pendaftar Pemilu 2019 Turun Drastis

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup secara resmi proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Selasa 17 Oktober 2017.

Inilah Alasan Parpol Pendaftar Pemilu 2019 Turun Drastis

Dari sekitar 73 parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham), tercatat hanya 27 Partai yang melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara Pemilu.

Jumlah tersebut dianggap menurun drastis jika dibandingkan dengan Pemilu 2014, di mana sebanyak 46 parpol mendaftar ke KPU.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap fenomena menurunnya pendaftar calon peserta pemilu 2019 karena adanya persyaratan yang ketat.

“Ini konsekuensi dari semakin ketatnya persyaratan,” ujar Komisioner Bawaslu, Mochamad Afiffudin saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/10/2017).

Menurut Afif, selain persyaratan ketat, penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU juga membuat parpol, khususnya parpol baru ‘mengurungkan niatnya’ mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.

“Jadi concern kita adalah bagaimana proses pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan memudahkan calon peserta untuk bisa mendaftar,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ternyata Ada Tiga Tokoh Etnis Tionghoa Dibalik Lahirnya Sumpah Pemuda, Siapa Mereka?

Ternyata Ada Tiga Tokoh Etnis Tionghoa Dibalik Lahirnya Sumpah Pemuda, Siapa Mereka?

Jakarta – Hari Sumpah Pemuda diperingati secara nasional setiap tanggal 28 Oktober ini tidak lepas ...