Home > Ragam Berita > Nasional > Bergaya Santai, Sandiaga Uno Tak Tahu Aturan Mengenai Pakaian Dinas ?

Bergaya Santai, Sandiaga Uno Tak Tahu Aturan Mengenai Pakaian Dinas ?

Jakarta – Penampilan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terlihat unik dan mencolok di hari pertama kerjanya kemarin. Dirinya terlihat menggunakan sepatu kets yang membungkus kakinya digabung dengan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Bergaya Santai, Sandiaga Uno Tak Tahu Aturan Mengenai Pakaian Dinas ?

Saat ditanya mengenai peraturan yang mengatur mengenai seragam, dirinya berkata “Undang-undang? Oh ya? Ini ‘pantofel’ sekarang yang bisa dipakai jalan,”

Sedangakn hari ini, Sandi juga masih menggunakan sepatu yang sama. Akan tetapi perbedaannya terdapat di atasan, dimana dirinya mengenakan pakaian seragam putih yang tak dimasukkan ke dalam celananya. Sepatu tersebut merupakan produk binaan UMKM dalam program OK OCE sejak kampanye pilkada lalu.

Jika menilik dari aturan yang sudah ditetapkan, pejabat pemprov wajib memakai sepatu pantofel formal. Di hari pertama kerja mengenakan PDH, Sandi juga tak menggunakan ikat pinggang. Padahal, hal itu tertuang dalam Pergub DKI No. 23 tahun 2016 tentang pakaian dinas. Pergub itu turunan aturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2016.

Bagian kedua pasal tiga menyebutkan bahwa penggunaan PDH harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon hitam dengan lambang Jaya Raya berwarna kuning. Selain itu, pengguna PDH wajib mengenakan kaus kaki hitam dan sepatu hitam dengan model pantofel.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Panglima TNI Dilarang Masuk ke Amerika Serikat, Kok Bisa?

Panglima TNI Dilarang Masuk ke Amerika Serikat, Kok Bisa?

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat oleh US ...