Home > Ragam Berita > Nasional > JPU Tuntut Junaidi Hamsyah dengan Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Junaidi Hamsyah dengan Tiga Tahun Penjara

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya.

JPU Tuntut Junaidi Hamsyah dengan Tiga Tahun Penjara

JPU Novita, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Jumat, menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.

“Ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta dan juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp32 juta yang diterima terdakwa selaku tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu,” kata dia.

Sementara itu ketua majelis hakim Jonner Manik menyebutkan seharusnya JPU lebih detail lagi dalam surat tuntutannya karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.

“Sedangkan dalam tuntutan Rp50 juta dan Rp32 juta, kalau seperti ini menang banyak negara, uang yang dititipkan masih berlebih, seharusnya lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa,” kata Jonner di persidangan.

Baca juga: Gunung Agung Tunjukkan Aktivitas Magma Cukup Besar

Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra, menyesalkan tuntutan dari jaksa terlalu berat mengingat dakwaan primer untuk Junaidi tidak terbukti.

“Antara perbuatan yang dilakukan terdakwa dan dinyatakan JPU dalam dakwaannya tidak sesuai dengan rasa keadilan, itu menurut kami,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sempat Diresmikan, Bagaimana Nasib OK OCE Mart Sekarang ?

Sempat Diresmikan, Bagaimana Nasib OK OCE Mart Sekarang ?

Jakarta – OK OCE Mart pertama kali di Jakarta berada di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan, ...