Home > Ragam Berita > Ekonomi > Ini Aturan Baru Taksi Online Yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

Ini Aturan Baru Taksi Online Yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

Jakarta – Banyaknya masalah dan gesekan antara taksi online dan angkutan konvensional membuat pemerintah harus memikirkan aturan baru agar kedua sarana angkutan dengan basis yang berbeda tersebut dapat tetap berjalan dengan baik.

Ini Aturan Baru Taksi Online Yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait taksi online melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut berlaku per 1 November 2017.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Selasa (24/10/2017) ini mengatur angkutan taksi online, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan.

Dalam Pasal 26 mengatur secara khusus soal taksi online dimana taksi online disebut sebagai angkutan sewa khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Sedangkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh taksi berbasis online ini antara lain, hanya beroperasi di wilayah yang ditetapkan, tidak terjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif tertera pada aplikasi, penggunaan harus melalui pemesanan dan tidak menurunkan penumpang di tengah jalan, dan wajib memenuhi standar pelayanan minimum.

Sedangkan syarat kendaraan yang bisa digunakan untuk taksi online yakni menggunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang atau mobil bukan sedan yang memiliki 2 ruang paling sedikit 1.000 cc.

Syarat-syarat tambahan yang juga wajib dipunyai oleh taksi online antara lain, wajib menggunakan pelat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari Polri, dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan, serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Beredar Daftar Nomor Telepon Gadis-Gadis Alexis, Ada Yang Berminat?

Beredar Daftar Nomor Telepon Gadis-Gadis Alexis, Ada Yang Berminat?

Jakarta – Pasca keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ...