X
  • On 30/10/2017
Categories: Nasional

Pemprov DKI Tidak Berikan Penjelasan Terkait Kesalahan Alexis

Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edi Junaedi mengatakan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah habis pada September 2017.

Hotel Alexis

PT. Grand Ancol Hotel, selaku pemilik Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI. Tetapi Pemerintah DKI belum memprosesnya karena pengelola diduga melakukan pelanggaran.

“Jadi mereka (pihak Alexis) ajukan itu saat izinnya abis, mereka baru melakukan perpanjangan (27 Oktober),” ujar Edi saat dihubungi, Senin (30/10/2017).

Hotel Alexis diduga dijadikan tempat prostitusi kalangan menengah atas di Jakarta selama ini. Untuk itu jadi alasan pemerintah DKI mempertimbangkan alasan perpanjangan izin diberikan ke pengelola.

Meski izin operasional Alexis sudah abis awal September 2017 dan baru diajukan perpanjangan Oktober 2017, Edi mengatakan kegiatan selama satu bulan itu belum ilegal. Sebab, izin kala itu tengah diproses.”Karena masih dalam proses pengajuan. Iya jadi nggak masalah,” katanya.

Dia menegaskan, pencabutan izin operasional Hotel Alexis sudah permanen dilakukan pemerintah DKI. Dan sudah mulai berlaku sejak surat tersebut dikeluarkan.

“Ya iya mana ada yang sementara (pencabutan izin),” kata dia.

Saat ditanya bukti dugaan praktek prostitusi di Hotel Alexis, Edi tidak mau menjelaskan. Menurutnya, bukti-bukti prostitusi tidak pantas dibeberkan di media masa.

“Tentu kami ada pertimbangan lah, kami keluarkan surat itu kita tentu ada pertimbangan. Nggak perlu lah kita buka di sini,” katanya. (Tita Yanuantari – hariaindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan: