X
  • On 01/11/2017
Categories: Nasional

Inilah Tarif Kamar, Jasa Pijat dan Spa di Lantai 7 Hotel Alexis

Jakarta – Lina Novita selaku Legal & Corporate Affair Alexis Group mengatakan bahwa penutupan sementara Alexis Hotel lantaran untuk mematuhi keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI yang tak memproses izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.

Saat ditemui kemarin, dirinya mengatakan bahwa “Kami coba memahami kebijakan Pemprov DKI saat ini dan siap untuk audiensi untuk mencari jalan keluar. Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah tutup terhitung sejak 31 Oktober,”

Jika melihat secara langsung cara kerjanya, ada dua area yang bisa digunakan di lantai 7 Hotel Alexis, yaitu kamar hotel dan lounge bagi pelanggan yang ingin menikmati spa dan sauna. Di sana, tamu yang datang dapat duduk-duduk santai di gazebo, berendam di kolam, atau masuk ke ruang sauna.

Salah satu karyawan yang namanya tak mau disebut, akhirnya mau untuk menjelaskan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para customer.

Pertama, tamu yang datang harus menunjukkan kartu identitas di resepsionis. Setelah itu, tamu harus membayar Rp150 ribu di kasir yang ada di lantai 7.

“Uang Rp150 ribu ini kami sebut biaya masuk atau entrance fee. Kalau sudah bayar, mereka bisa bebas menikmati fasilitas sauna dan kolam tanpa dibatasi waktu,”, ujar petugas pria tersebut..

“Tarif tambahan untuk jasa terapis Rp180 ribu per jam,” lanjutnya.

Namun, dia mengatakan banyak tamu merasa risih untuk dipijat di area lounge yang terbuka dan bercampur dengan tamu lainnya. Untuk itu, Hotel Alexis menyediakan kamar-kamar yang dapat disewa dengan tarif tertentu.

Setidaknya ada 26 unit kamar seluas 8m x 5m yang disewakan. Fasilitas yang ada di dalam kamar, antara lain Kasur spring bed berukuran Queen Size, televisi, bath up, toilet, dan dipan kayu yang dilengkapi bantal untuk Pijat.

“Harga sewanya Rp300 ribu/jam untuk kamar tanpa bathub dan Rp400 ribu/jam untuk kamar dengan bathub,” katanya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah: