X
  • On 03/11/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Terkait UMP DKI Jakarta, Serikat Pekerja Sebut Janji Anies-Sandi Hanya Manis di Bibir

Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan – Sandiaga Uno, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035.

UMP ini naik sebesar 8,71 persen dari UMP DKI tahun 2017 yang sebesar Rp3.355.750.

Namun demikian, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum mengaku kecewa dengan kenaikan tersebut yang jauh dari tuntutan buruh yakni sebesar Rp3.917.398.

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP Siruaya Utamawan, Anies-Sandi telah mengingkari kontrak politik mereka dengan sejumlah organisasi buruh, termasuk dengan FSP KEP di masa kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu.

“Gubernur tidak mempertimbangkan Putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017, di mana Pergub tersebut memutuskan besaran dan proses UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015,” kata Siruaya, Kamis (2/11/2017).

Karena itu, FSP KEP memutuskan untuk menarik dukungan mereka terhadap pasangan Anies-Sandi.

“FSP KEP juga menyampaikan turut berduka yang sangat mendalam dan prihatin sayang luar biasa terhadap keputusan UMP DKI Jakarta 2018. FSPKEP menyatakan menarik diri atas dukungan kepada Gubernur Anis-Sandi,” ujar Siruaya.

Siruaya bahkan mengkritik dengan menyebutkan janji Anies-Sandi hanya manis di bibir saja pada saat kampanye dengan menjanjikan upah buruh yang tinggi di Jakarta.

“Janji Anis-Sandi hanya manis di bibir saat kampanye dihadapan buruh saat itu yang menjanjikan UMP DKI di atas nilai PP 78 Tahun 2015, kenyataanya sekarang sangat pahit di tinta saat penetapan UMP,” kata Siruaya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: