Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP pada hari Senin (6/11/2017) kemarin.

Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK, Ini Alasan Setya Novanto

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, Setya Novanto tidak bisa hadir karena DPR masih dalam masa reses, dan Novanto masih berada di Probolinggo, Jawa Timur, untuk menghadiri kegiatan Golkar.

“Bang Nov mengatakan, ‘karena ini masa reses dulu saya akan lanjutkan dulu pengabdian dulu kepada rakyat. Dan pasti akan pada waktunya nanti pasti saya akan mengikuti dan memenuhi panggilan KPK’,” kata Idrus Marham menirukan ucapan Setya Novanto saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Idrus juga enggan untuk berkomentar lebih jauh karena masalah hukum sepenuhnya ditangani oleh kuasa hukum Setya Novanto.

“Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan bagaimana beliau dalam masalah ini sudah ada yang menangani,” terangnya.

“Kami percaya pada penasehat hukum yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto seharusnya dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi, namun Novanto menolak untuk diperiksa melalui surat yang dikirimkan kepada KPK.

“Menurut surat itu panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pemanggilan terhadap Setya Novanto ini merupakan pemanggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada pekan lalu, namun Novanto tidak bisa hadir karena kesibukan dan mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

“Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” ujar Febri, pekan lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)