Home > Ragam Berita > Nasional > Ketua Pansus Hak Angket Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Ketua Pansus Hak Angket Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Jakarta – Dua politisi Partai Golangan Karya, yakni Agun Gunandjar Sudarsa yang juga Ketua Pansus Hak Angket KPK, dan Chairuman Harahap, mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Ketua Pansus Hak Angket Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

“Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Agun tak mau memberikan penjelasan apa-apa soal pemeriksaannya kali ini, termasuk saksi untuk tersangka siapa. “Tanya saja ke Febri, dia yang lebih banyak tahu,” kata Agun.

Chairuman Harahap yang mantan Ketua Komisi II DPR juga enggan berkomentar apa-apa soal kedatangannya kali ini. KPK juga memeriksa anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno juga telah mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Baca juga: Jusuf Kalla Tegaskan Pemeriksaan Setya Novanto Tidak Perlu Izin Jokowi

Surat itu menyebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kwik Kian Gie Berikan Saran kepada Sandiaga Uno

Kwik Kian Gie Berikan Saran kepada Sandiaga Uno

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menerima kehadiran ahli ekonomi dan politikus ...