Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Djarot Dijadwalkan Lakoni Pemeriksaan Terkait Korupsi Reklamasi

“Nanti kami lihat proses penyelidikannya, apakah Djarot akan dipanggil atau tidak,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/11/2017).

Ada kemungkinan pemanggilan Djarot dilakukan lantaran penetapan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D yang disidik polisi dilakukan ketika Djarot masih mengemban jabatan sebagai gubenur.

Adi juga menyampaikan, polisi akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam penetapan NJOP di Pulau C dan D yang hanya sebesar Rp3,1 juta permeter.

Rencana pemeriksaan juga akan dilakukan kepada para anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta. “Tidak menutup kemungkinan, semua orang-orang yang ada kaitannya dengan ini akan dimintai keterangan,” kata Adi.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta telah menetapkan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Hotel Syariah Bakal Beroperasi Tahun Depan

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Hari ini, polisi juga memeriksa tiga pegawai BPRD DKI Jakarta guna menjelaskan mekanisme soal penetapan NJOP tersebut.

Tiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum BPRD DKI Jakarta Joko Pujianto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Yuandi Bayak Miko serta seorang staf Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penjaringan, Jakarta Utara bernama Andri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)