Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo enggan menanggapi keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
“Enggak usah ditanggapi,” katanya di Surabaya pada Jumat (10/11/2017).
Agus mengatakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah mengklarifikasi dan memanggil anggota yang mengeluarkan surat tersebut. Karena itu, pihaknya tidak mau menanggapi kasus tersebut. “KPK dan Polri jangan diadu,” kata alumnus Jurusan Teknik Sipil ITS tersebut.
Sebelumnya, Tito menegaskan status Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus dan Saut, dalam SPDP itu adalah sebagai terlapor. “Terlapor, ya, bukan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Sandi Nilai Tuntutan Buruh Terkait UMP Tidak Adil
Tito juga mengaku sudah memanggil tim penyidik Kamis pagi, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Ia tidak mau timbul kegaduhan karena adanya kasus ini. “Kami ingin menjaga hubungan dengan semua lembaga, termasuk KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan laporan tim kuasa hukum Setya mengenai status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Saut dan Agus Rahardjo naik ke tahap penyidikan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)