Jakarta – Tim pengacara Setya Novanto akan melakukan dua langkah hukum terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Dua langkah hukum tersebut yakni melaporkan KPK ke pihak kepolisian dan kembali mengajukan gugatan ke praperadilan.

“Praperadilan pasti kami lakukan, tidak mungkin tidak,” kata Fredrich, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2017).

Selain itu, Fredrich akan melaporkan KPK ke kepolisian karena dianggap telah melawan putusan pengadilan yang telah memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

“Putusan praperadilan sangat jelas memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Pak Setya Novanto. Sekarang kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya kena pidana,” kata Fredrich.

Seperti dikatahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Jumat (10/11/2017).

KPK pernah menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto pada 17 Juli 2017 lalu, namun hakim tunggal Cepi Iskandar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada 29 September 2017.
(samsul arifin – www.harianindo.com)