X
  • On 14/11/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Buni Yani Teriakkan Revolusi Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada terdakwa Buni Yani karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono, saat membacakan vonis bagi Buni Yani di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Buni Yani dengan hukuman pejara dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Seusai mendengarkan vonis hukuman terhadap dirinya, Buni Yani lantas berteriak di dalam ruangan sidang sambil mengepalkan tangannya.

“Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!” teriak Buni Yani.

Sejumlah pengunjung lantas membalasnya dengan berbagai macam komentar dan teriakan pula.

“Hakim zalim. Mana keadilan?” teriak seorang pengunjung yang merupakan pendukung Buni Yani.

“Orang laporin maling malah ditangkap,” ujar yang lain.

“Buni Yani pejuang Islam,” tambah yang lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Buni Yani dituduh telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada September 2016 lalu.

Terkait vonis ini, pengacara Buni Yani menyatakan akan melakukan banding, Buni Yani tidak ditahan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap (incraht).

Pihak JPU sendiri menyatakan pikir-pikir.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: