Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Akhirnya Menahan Setya Novanto, Ini Alasannya

KPK Akhirnya Menahan Setya Novanto, Ini Alasannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi memutuskan untuk menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, terhitung dari hari Jumat (17/11/2017).

KPK Akhirnya Menahan Setya Novanto, Ini Alasannya

Setya Novanto akan ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK selama 20 hari hingga 6 Desember 2017.

Namun karena Ketua Umum Partai Golkar ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam, maka KPK memberlakukan pembantaran penahanan.

Novanto kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK memakai dasar Pasal 21 KUHAP untuk melakukan penahanan terhadap Setya Novanto.

“Untuk penahanan itu ada dasar hukum pasal 21, ada alasan objektif dan subjektif,” kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Alasan obyektifnya karena terkait ancaman masa hukuman terhadap Setya Novanto.

Sedangkan alasan subyektifnya karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Di samping dua alasan tersebut, KPK memutuskan menahan Setya Novanto karena KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Novanto. Terkait alat bukti tersebut, KPK tidak bisa mengungkapkannya secara detail.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Fadli Zon Sebut Belum Pantas Dapat Remisi, Ini Reaksi Pengacara Ahok

Fadli Zon Sebut Belum Pantas Dapat Remisi, Ini Reaksi Pengacara Ahok

Jakarta – Salah satu pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan ...