Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengajukan praperadilankembalikarena menilai penyidikan yang dilakukan KPK “ne bis in idem”.

KPK Beberkan Alasan Setya Novanto Layangkan Praperadilan

Setnov

“Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem,” kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

“Ne bis in idem” sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHPyang menyebutkan, “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”.

“Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut”.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus KTP-el saat ini masih terus berjalan. “Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara,” tuturnya.

Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-el tersebut. “Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama,” ungkap Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)