Jakarta – Musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilaporkan oleh relawan BTP Network.
Ahmad Dhani akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Kasus berawal ketika pentolan grup band Dewa 19 ini menuliskan pernyataan bernada provokatif melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017 lalu.
Di sana, Dhani menuliskan bahwa siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Ahmad Dhani sendiri mengaku tidak merasa menyebarkan ujaran kebencian karena pernyataannya sama dengan bila seseorang membenci pendukung peredaran narkoba.
“Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya,” ujar Ahmad Dhani, pada 10 Oktober 2017 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)