X
  • 6 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Penayangan Rapat Pemprov DKI Ternyata Telah Diatur Oleh Pergub Yang Dibuat Ahok

Jakarta – Di jaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rapat Pemprov DKI Jakarta direkam dan ditayangkan melalui YouTube atau situs resmi Pemprov DKI. Hal ini ternyata telah diatur dalam Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki akun resmi di YouTube, yakni atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Pasal 2 poin kedua pergub tersebut, tujuan dari penayangan video itu agar warga Jakarta bisa mengetahui kebijakan publik yang diambil, pengambilan keputusan, alasan dari kebijakan tersebut.

Sedangkan pada Pasal 4 mengatur soal mekanisme penayangannya yakni paling lama tiga hari setelah rapat dilakukan.

Namun kebijakan untuk menayangkan rapat dalam media berbagai video sudah tidak dilakukan lagi di jaman pemerintahan Anies Baswedan karena dianggap lebih banyak efek negatifnya daripada yang positif.

“Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin, mengunggah (video rapim) pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” ujar Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :