Jakarta – Penasehat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya akan didampingi sedikitnya 20 penasehat hukum untuk melakukan pembelaan terhadap ketua DPR itu di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) besok.

Setnov Dikabarkan Bakal Didampingi Puluhan Kuasa Hukum di Sidang Perdana

“Ada sekitar 20 orang. Tapi saya enggak tahu apakah semua akan datang atau tidak, lihat saja besok,” kata dia pada Selasa (12/12/2017).

Bahkan, Maqdir melanjutkan jumlah penasehat hukum untuk Ketua Umum Partai Golkar itu lebih dari 20 orang. besok terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012. Di periode 2009-2014, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Kasus tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Novanto ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November yang lalu setelah penetapan tersangka pertama dianulir melalui putusan praperadilan 29 September lalu.

Penetapan tersangka kedua tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 31 Oktober. Dalam penetapan tersangka ini, Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam proyek tersebut, ia bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja, pengusaha Andi Narogong, dan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, diduga bertujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain, menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)