Home > Ragam Berita > Nasional > Hakim Jelaskan Pertimbangan Dalam Menggugurkan Praperadilan Setnov

Hakim Jelaskan Pertimbangan Dalam Menggugurkan Praperadilan Setnov

Jakarta – Hakim Tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangannya dalam memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

Hakim Jelaskan Pertimbangan Dalam Menggugurkan Praperadilan Setnov

“Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B, terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017,” kata Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2017).

Hakim juga mempertimbangkan bukti rekaman persidangan pokok perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdala Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Kusno.

Selain itu, Hakim Kusno mempertimbangkan ketentuan mengenai gugurnya praperadilan pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Ia menyatakan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Momor 102/PUU/XIII/2015.

Baca juga: Program Ok Otrip Resmi Dirilis Pemprov DKI

Penegasan tersebut, menurut dia, sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, demi terciptanya kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara,” jelas Kusno. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Bandung – Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa akan memberikan dukungan penuh untuk Ketua DPD ...