Home > Ragam Berita > Nasional > Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jakarta – Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Andi disebut secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

“Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tambah Jhon Halasan.

Menurut pertimbangan hakim, Andi bersama pihak lain telah mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek e-KTP. Konsorsium perusahaan tersebut yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

“Terdakwa memiliki kenalan dengan para pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman, mempunyai kedekatan menaruh wewenang untuk memenangkan anggaran di DPR. Terdakwa melakukan intervensi PNRI, Murakabi, dan Astragraphia untuk memenangkan konsorsium tersebut,” terang hakim.

Andi juga disebut telah memperkaya diri dan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

“Demikian adanya unsur terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi,” ujar hakim.

Hakim menyebut Andi melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjalankan sidang ...