Riau – Ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Hakim Ketua Asep Koswara bersama hakim anggota Martin Ginting dan Yudisulen akan memimpin sidang kasus ujaran kebencian tersebut.

Kuasa Hukum Jasriadi Tegaskan Sidang Kasus Saracen Hanya Rekayasa

“Hari ini akan dimulai persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Pekan Baru, Riau,” kata anggota tim kuasa hukum Jasriadi, Juju Purwantoro, pada Kamis (28/12/2017).

Meski telah memasuki tahap sidang, Juju menilai kasus Saracen ini merupakan rekayasa. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap beberapa pelaku, termasuk Jasriadi, adalah upaya polisi menahan tersangka lebih dulu dengan membangun opini masyarakat.

“Sangkaan itu diduga suatu upaya atau rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim,” kata Juju.

Juju menilai, perbuatan Jasriadi dan tersangka lainnya hanyalah kritik konstruktif terhadap Presiden Joko Widodo. Jasriadi, kata Juju, lewat Saracen juga melawan derasnya sejumlah situs yang menyudutkan umat Muslim.

Baca juga: Dedi Mulyadi Akui Senang Berpasangan dengan Deddy Mizwar

Ia pun berpendapat bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan pemeriksaan awal. Dia mengatakan, penyidik awalnya menjerat Jasriadi dan tersangka Saracen lainnya sebagai kelompok atau organisasi yang memproduksi ujaran kebencian yang terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Namun, menurut Juju, jaksa malah mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

“Kami tetap meminta kepada aparat penegak hukum supaya penegakkan hukum diterapkan sama kepada semua orang atau kelompok tanpa tebang pilih terutama kepada mereka yang merasa memiliki kedekatan dan kepentingan dengan pihak penguasa,” kata Juju. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)