Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Masih Cari Bukti Dan Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tehadap Habib Rizieq

Polisi Masih Cari Bukti Dan Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tehadap Habib Rizieq

Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan telah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.

Polisi Masih Cari Bukti Dan Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tehadap Habib Rizieq

Polisi Masih Cari Bukti Dan Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tehadap Habib Rizieq

Laporan pertama disampaikan Ratih Puspa Nusanti, yang mengaku sebagai murid Rizieq. Dia menilai, Ade telah menghina Rizieq lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.

Baca juga : Ade Armando Tak Menampik Dirinya Anti Habib Rizieq

Terkait dengan kasus tersebut, polisi masih mencvari bukti dan saksi terkait kasus dugaan penghinaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan terlapor Ade Armando. penyidik Dittipidum Bareskrim akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polda Metro Jaya seputar laporan dugaan pidana

“Masih ditangani Dittipidum, akan dipanggil saksi dan dicari barang bukti,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (02/01/2017).

“Kalau terjadi di beberapa wilayah, diambil Mabes (Bareskrim). Nanti dilihat lebih banyak ke arah Polda atau Mabes (Bareskrim),” tutur jenderal bintang dua itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Demi NU, Putri Gus Dur Menolak Pinangan Gerindra

Demi NU, Putri Gus Dur Menolak Pinangan Gerindra

Jakarta – Zannuba Arrifah Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid mengakui bahwa dirinya beberapa waktu ...