Jakarta – Disdik Jatim akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan siswi SMA di Lamongan yang meminta tolong kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menebus ijazahnya.

Benarkah Ahok Tebus Ijazah Siswi SMA di Lamongan ? Simak Penjelasan Disdik

Ternyata penjelasan dari pihak Disdik Jatim sangat berbeda dari pemberitaan media yang viral.

Saiful Rachman selaku Kadisdik Jatim mengatakan bahwa F (nama disamarkan) tidak pernah mendatangi sekolah untuk cap tiga jari dan mengambil ijazah setelah lulus pada Mei 2017. Kemudian, F baru datang pada 28 Desember 2017 untuk menemui bagian Tata Usaha.

Kedatangan F dilaporkan kepada Kepala SMAN 3 Lamongan Wiyono. Saat itu, F ditemani seorang perempuan yang mengaku sebagai wali murid dan kemudian bertemu dengan Wiyono.

“Perempuan tersebut mengatakan F menang lomba menulis puisi Ahok tanpa menyebutkan dia berkirim surat kepada Ahok,” kata Saiful.

Perempuan itu lalu meminta nomor rekening sekolah yang disebut untuk menerima hadiah lomba menulis puisi Ahok yang kemudian dipergunakan untuk mengambil ijazah dan membayar tunggakan sekolah. Saiful menyebut perempuan itu juga menunjukkan ponsel kepada kepala sekolah.

“Menurut penjelasan perempuan tersebut, berisi percakapan dengan seseorang sambil mengatakan ‘bapak jangan takut kalau nanti ini menjadi berita viral’. Namun kepala sekolah menolak membaca isi percakapan karena tidak ada kaitannya dengan pengambilan ijazah maupun sekolah,” jelas Saiful.

Kepala sekolah lalu mengantar F dan perempuan itu ke TU untuk mengambil ijazah. F lalu membubuhkan cap tiga jari pada ijazahnya dan kemudian ijazah itu diserahkan kepada F untuk dibawa pulang. Saiful menyebut tidak ada biaya yang dibebankan kepada F.

“Selama proses ini berlangsung, Kepala Sekolah Wiyono tidak pernah menjalin komunikasi dengan Saudara Natanael Ompusunggu sebagaimana yang disebutkan dalam berita di media massa dan media sosial maupun sejumlah media lainnya,” papar Saiful.

Ternyata kabar yang beredar mengenai penahanan ijazah lantaran tunggakan siswa yang berjumlah 2 juta tidaklah benar. Saiful menyebut tunggakan itu dianggap lunas setelah F lulus.

Saiful berkta bahwa “Meskipun F punya tunggakan, hal itu tidak menjadikan alasan bagi sekolah untuk menahan ijazahnya karena sejak awal segala bentuk tunggakan dinyatakan lunas,”

“Selama proses pengambilan ijazah, tidak ada biaya atau bantuan dari pihak siapa pun, termasuk munculnya pengakuan bahwa ijazah itu diberikan atas bantuan Ahok dari orang dekatnya,” tegas Saiful.

“Catatan @dindik_jatim bahwa kasus ini menjadi viral tanggal 30 Desember 2017, sementara penyerahan ijazah 28 Desember 2017. Artinya ijazah diberikan sebelum kasus ini muncul ke permukaan. Bila sekolah menyerahkan saat ramai, akan muncul dugaan rekayasa. Ini yang saya hindari,” tutupnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)