X
  • 1 week ago
Categories: Nasional

Sandiaga Uno : Kasus Sumber Waras Tidak Bisa Diproses Lewat BANI

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomengatakan, sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Warastidak bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Nah, ternyata di klausul perjanjian jual belinya enggak ada klausul penyelesaian melalui arbitrase. Jadi penyelesaiannya melalui pengadilan,” ujar Sandiaga di RSUD Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika, Jumat (5/1/2018).

Sebenarnya, Sandiaga ingin pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan juga memberi waktu sampai akhir laporan keuangan anggaran 2017.

“Berarti kami harus memutuskan dalam waktu 1-2 minggu ini,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pertemuan dengan YKSW. Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. YKSW tetap bersikukuh tak memiliki kewajiban mengembalikan uang sisa pembayaran tersebut. Dengan demikian, tidak ada cara lain selain membatalkan pembeliannya.

“Jadi langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadinya kerugian negara adalah melakukan pembatalan,” ujar Sandiaga.

Baca juga: Inilah Alasan Normalisasi Kali Ciliwung Tidak Dilanjutkan

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengusulkan, sengketa lahan Sumber Waras diselesaikan di BANI.

“Kalau enggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepet adalah ke BANI,” ujar Bambang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan :